Pajak
22 Desember 2025
Tidak bayar pajak? Apa kata dunia?
Demikian jargon yang selalu dikumandangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apakah sebetulnya semua warga negara Indonesia harus bayar pajak? Secara umum akan kami bahas sedikit terkait kewajiban perpajakan di Indonesia.
Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber dana negara yang akan digunakan untuk melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahan dalam rangka melayani warga negara, seperti pembuatan sarana dan infrastruktur publik.
Di Indonesia ada beberapa jenis pengenaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pajak atas penghasilan, pajak atas konsumsi, pajak atas harta dan sebagainya. Pembahasan kali ini akan spesifik di pajak atas penghasilan bagi warga negara Indonesia.
Tidak seluruh WNI harus bayar pajak atas penghasilan lho, ada persyaratan WNI wajib untuk membayar pajak. Syaratnya Adalah memiliki penghasilan yg berasal dari pekerjaan, perdagangan, atau kegiatan usaha lainnya.
Jika sudah punya penghasilan, yang harus dilakukan berikutnya adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pajak.
Nah, NPWP ini wajib dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita lho.
Ingin tahu cara pemadanannya? Yuk, cek feed kita sebelumnya!
Perlunya NPWP dan pemadanan NIK
Pada artikel sebelumnya, WNI yang telah memiliki penghasilan ada kewajiban untuk membayar pajak. Selanjutnya apa yg perlu dilakukan sebagai warga negara yg baik?
Jawaban sederhananya Adalah, mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pajak.
Jadi NPWP ini nantinya berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan pemenuhan hak perpajakan warga negara. Karena system perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment Dimana setiap wajib harus melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya.
Lebih lagi, karena sejak 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicanangkan menjadi identitas pajak juga, maka kedepannya tidak akan ada lagi NPWP, namun sepanjang telah memenuhi syarat memiliki penghasilan, maka ybs tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Berikutnya NIK ini akan dipakai untuk melaksanakan kewajiban perpajakan di system layanan online perpajakan yang Bernama Core Tax, sehingga kedepannya jika ybs telah memenuhi syarat wajib untuk melakukan aktivasi NIKnya di Core Tax.
Apa saja yang perlu diperhatikan disiapkan Ketika aktivasi NIK di Core Tax?
Yang pertama perlu disiapkan dokumen sbb:
Jika semua sudah dilakukan, selamat, anda telah melakukan aktivasi NIK untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan.
Selanjutnya setelah aktivasi NIK, apa saja yg harus saya lakukan ya?
Silahkan Simak di artikel berikutnya tentang pemenuhan kewajiban wajib pajak.